Keuchik Gampong Blang Dhod Ismail Ibrahim memberikan kata sambutan pada kegiatan Musrenbang Gampong.

BLANGDHOD.DESA.ID – Salah satu kegiatan yang rutin setiap akhir tahun diadakan oleh Pemerintah Gampong Blang Dhod ialah Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) untuk Rencana Kerja Pemerintah Gampong (RKPGampong) Tahun 2019. Kegiatan ini dilaksanakan pada Minggu (21/10/2018). Bertempat di Meunasah Gampong Blang Dhod, Kecamatan Tangse, Kabupaten Pidie, yang dihadiri berbagai elemen dan unsur masyarakat baik dari wakil-wakil kelompok, Dusun, Lembaga Gampong, tokoh masyarakat serta unsur terkait lainnya yang ada di Gampong.

Sekilas Tentang Musrenbang

Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) telah menjadi istilah populer dalam penyelenggara perencanaan pembangunan dan penganggaran di Daerah dan Desa, bersamaan dengan penerbitan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanan Pembangunan Nasional (SPPN), maka Musrenbang dapat menjadi ruh pembangunan karena ia merupakan pondasi awal dalam perencanaan pembangunan agar efektif dan efisien. Musyawarah itu sendiri berasal dari kata Syawara yaitu berasal dari Bahasa Arab yang berarti berunding.

Musrenbang desa dinyatakan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007 Pasal 1 ayat (11), yang menyebutkan bahwa Musrenbang Desa adalah forum musyawarah tahunan yang dilaksanakan secara partisipatif oleh para pemangku kepentingan desa untuk menyepakati rencana kegiatan di Desa 5 dan 1 tahunan. Sedangkan sesuai dengan Permendagri 114 Tahun 2014 Pasal 46 ayat 1, bahwa Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbang Desa) diselenggarakan oleh Kepala Desa untuk membahas dan menyepakati rancangan RKP Desa. Pasal 1 ayat 7 juga menjelaskan bahwa musyawarah tersebut dilakukan antara BPD, Pemerintah Desa dan semua unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa untuk menetapkan prioritas, program, kegiatan dan kebutuhan pembangunan Desa yang didanani oleh APB Desa, swadaya masyarakat dan APBD kab/kota. 

Musrenbang adalah forum dimana masyarakat dapat menyampaikan aspirasi mereka, di situ ada proses timbal balik dalam proses pembangunan yang akan dilaksanakan, tentang bagaimana yang seharusnya dilakukan pemerintah serta sebaliknya yang harus dilakukan masyarakat dalam pembangunan yang akan dilaksanakan.

Musrenbang adalah proses memajukan setiap daerah mulai dari Gampong, Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi hingga pusat.

Perencanaan pembangunan yang ditujukan untuk kepentingan masyarakat tidak akan berhasil tanpa peran serta masyarakat di dalam pembuatan perencanaan tersebut. Menyadari akan pentingnya peran serta masyarakarakat, pemerintah mengharuskan didalam pembuatan perencanaan pembangunan baik pusat maupun daerah dilakukan musyawarah secara berjenjang dari tingkat bawah. Proses tersebut diawali dengan Musrenbang Gampong, Musrenbang kecamatan, Musrenbang Kabupaten dan Musrenbang Provinsi dengan tujuan untuk mengoptimalkan partisipasi masyarakat sesuai dengan amanat undang-undang.

Setelah dilakukan pembahasan dan diskusi terhadap materi atau topik di atas selanjutnya seluruh peserta Musrenbang Gampong menyetujui serta memutuskan beberapa hal yang berketatapan menjadi keputusan akhir dari musrenbang gampong untuk pembangunan untuk tahun 2019 antara lain Rehabilitasi Rumah Dhuafa, Pembangunan Pagar Aset Gampong, Pembangunan TPT, Pembangunan Lorong Gampong, Pembangunan Jalan Aspal, Pembangunan Dayah, Rabat Beton Jalan Lapangan, Sarana dan Pasarana Air Bersih, Pembangunan Bale, Rehabilitasi PAUD, dan Pembangunan Tempat Wudhuk.