KTP-EL Baru
Syarat yang dibutuhkan:
- Surat Pengantar dari Keuchik
- Mengisi Formulir F1.21 (download di sini)
- Fotokopi KK
- Menyerahkan KTP lama
- Sudah berusia 17 tahun
- Fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan bagi yang berusia kurang dari 17 tahun.
- Fotokopi akte kelahiran.
- Bagi Wajib KTP pemula yang belum pernah melakukan perekaman data, Pemohon datang sendiri (tidak boleh mewakilkan) ke Tempat Perekaman Data Kependudukan di Kecamatan atau di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat untuk melakukan rekam Data dan atau foto.
Perhatian: Persyaratan dan tahapan pembuatan KTP-EL di atas merupakan rintisan, akan ada pengubahan dan pengembangan sebelum pemberitahuan ini dihapus!